-->

SYARAT PENGAJUAN INSENTIF TF-GBPNS 2020

SYARAT PENGAJUAN INSENTIF TF-GBPNS 2020,

TF GBPNS adalah singkatan dari Tunjangan Fungsional Guru Honorer Bukan Pegawai Negeri Sipil, yang biasanya di berikan oleh kemenag yang diperuntukan untuk para Guru Tidak Tetap (GTT) pada saat menjelang hari raya atau tahun baru, TF GBPNS biasanya diberikan kepada GTT yang berada di naungan kemenag, baik RoudlotulAthfal (RA), Madrasah Diniyyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). adapun persyaratan atau kriteria yang wajib dipenuhi oleh GTT adalah meliputi :
SYARAT PENGAJUAN INSENTIF TF-GBPNS 2020
SYARAT PENGAJUAN INSENTIF TF-GBPNS 2020

Syarat - Syarat yang harus dipenuhi


  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi manajemen Pendidikan dan Tenaga kependidikan kementerian Agama)
  2. Belum Lulus Sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan Administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal dimadrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
  6. Memenuhi Akademis S-1 atau D-IV
  7. Memenuhi beban kerja Minimal 6 jam tatap muka disatminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun
  10. Tida beralih status dari guru RA dan Madrsah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instasi selain RA/Madrasah
  12. tidak merangkap jabatan di Lembaga Eksklusif, Yudikatif atau Legislatif

Jika anda memenuhi persyaratan diatas berarti anda berhak untuk mengajukan Insentif TF-GBPNS dilembaga atau sekolah masing-masing.

syarat Tambahan 

Dan perlu diketahui juga Pengajuan Insentif TF-GBPNS apabila Lembaga telah melakukan S25 (pelaporan keaktifan pendidik secara kolektif) dan jika Sudah cetak dan melaporkan S25 maka pengajuan lewat akun simpatika masing masing guru dan nantinya akan direkap oleh operator Sekolah. setelah terekap semua oleh Operator maka saatnya menunggu kapan akan dilakukan  Pencairan tunjangan fungsional guru non PNS ini yang kan dilakukan oleh bank setempat, tergantung kemenag bekerja sama dengan bank yang dikehendaki oleh kemena.

Demikian Syarat Pengajuan Insentif TF-GBPNS semoga Bermanfaat.

2 comments

avatar

terimakasih artikelnya tentang SYARAT PENGAJUAN INSENTIF TF-GBPNS 2020 sangat bermanfaat

klik untuk komentar